R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang
dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah
dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi
hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai
sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan
dan ketertiban terpelihara.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai
tindakan-tindakan hukum tertentu.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim.
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Van kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi
melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni
menjaga ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya Peraturan hukum membuat orang
akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang
tertib. sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Satjipto Raharjo
“Hukum adalah karya manusia berupa
norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan
pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat
dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum
mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan.
Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.”
Wiryono Kusumo
“Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak
tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan
pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan,
kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.”
Kamis, 16 Oktober 2014
Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Sudikno Martokusumo
Kaidah hukum
merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah
hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya
atau seyogianya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum
bersifat umum dan pasif.
S.M. amin, S.H
Kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum;
dan tujuan hukum ialah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia,
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
M.H. Tirtaamidjaja, S.H
Hukum ialah
semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesti mengganti kerugian –jika melanggar aturan-aturan itu- akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
yang kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Friedmann
Yang sesungguhnya disebut hukum adalah suatu jenis
perintah. Tetapi, karena ia disebut perintah, maka setiap hukum yang
sesungguhnya, mengalir dari suatu sumber yang pasti… apabila suatu perintah
dinyatakan atau diumumkan, satu pihak menyatakan suatu kehendak agar pihak lain
menjalankannya atau membiarkan itu dijalankan…
·
Friedmann
berpendapat bahwa hukum merupakan suatu kebijakan/ketetapan berupa
peraturan-peraturan dari suatu badan resmi yang memiliki kewenangangan untuk
memaksakan pihak lain (masyarakat) untuk mentaatinya.
Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah
laku para anggota msyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu.
·
Leon
Duguit
mengartikan hukum sebagai suatu suatu aturan yang timbul dari suatu perasaan
moral tentang mana yang baik dan buruk, serta memiliki sanksi yang jelas dari
masyarakatnya.
Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuailkan diri dengan kehendak
bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·
Immanuel
Kant
mengartikan hukum sebagai instrumen pembatas kebebasan manusia dalam suatu
masyarakat, dalam artian bahwa hukum dapat mencegah tindakan sewenang-wenang
seseorang atau sekelompok orang yang mengganggu kehendak bebas atau hak orang
lain.
Bellfoid mengatakan
bahwa hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan
atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
·
Artinya
bahwa hukum diciptakan oleh suatu badan resmi dan hanya dapat dipatuhi oleh
masyarakat apabila ditentukan oleh badan hukum yang memiliki kewenangan itu.
Mr. E.M. Mayers
Hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan
tugasnya.
·
Mr. E.M. Mayers, memandang hukum sebagai suatu
kaidah-kaidah (kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah agama) yang ada
dalam suatu masyarakat untuk dijadikan sebagai pedoman menciptakan kaidah hukum
yang bersifat pasti terhadap sanksinya.
Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam
masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah
tersebut dalam masyarakat.
·
Mochtar Kusumaatmadja, mengartikan hukum sebagai suatu
aturan yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat dan lembaga-lembaga yang
berwenang menegakkan hukum secara adil menurut hukum itu sendiri.
Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui
kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara
diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh
kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
·
Von Savigny
mendasari hukum pada suatu keyakinan masyarakat telah ada sejak manusia
berinteraksi dengan masyarakat dengan mengkonsepsikan keadilan sebagai dasar
terbentukknya hukum
.
Thomas
Aquinas
Hukum adalah suatu aturan atau
ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk
bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak. ()
·
Thomas Aquinas mengartikan hukum sebagai pedoman
perilaku individu atau masyarakat dalam pergaulan hidup.
Jhon Locke
Hukum adalah sesuatu yang
ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka,
untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang
merupakan perbuatan yang curang.
·
Pendapat J.
Locke membatasi ruang lingkup hukum dalam artian kaidah kesusilaan, kebiasaan,
dan adat, artinya bahwa hukum ditetapkan oleh masyarakat, dan sanksinyapun
diberikan oleh masyarakat itu sendiri.
Salmond
Hukum dimungkinkan untuk
didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara
di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan
yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.
·
Salmond mengartikan hukum dari aspek
yuridis terbentuknya hukum dan kewenangn badan-badan resmi suatu negara dalam
menegakkan hukum.
Llewellyn
What officials do about disputes is the law it
self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan,
adalah hukum itu sendiri).
·
Pendapat Llewellyn, adalah
suatu negara yang menganut sistem hukum Anglo saxion yang mana putusan hakim
(yurisirudensi) bersifat final, karena putusan hakim adalah hukum itu sendiri).
Schapera
Law is any rule of conduct
likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku
yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).
·
Schapera mengartikan hukum sebagai aturan
yang sah yang bisa ditegakkan oleh lembaga penegak hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar