Tempat Berbagi Informasi Pendidikan dan Kesehatan Terkini

Kamis, 16 Oktober 2014

Definisi Hukum Menurut Para Ahli


R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Van kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.


Satjipto Raharjo
 “Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.”
Wiryono Kusumo
“Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.”

Sudikno Martokusumo
Kaidah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogianya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat umum dan pasif.
S.M. amin, S.H
Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum; dan tujuan hukum ialah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
M.H. Tirtaamidjaja, S.H
Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian –jika melanggar aturan-aturan itu- akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Friedmann
Yang sesungguhnya disebut hukum adalah suatu jenis perintah. Tetapi, karena ia disebut perintah, maka setiap hukum yang sesungguhnya, mengalir dari suatu sumber yang pasti… apabila suatu perintah dinyatakan atau diumumkan, satu pihak menyatakan suatu kehendak agar pihak lain menjalankannya atau membiarkan itu dijalankan…
·         Friedmann berpendapat bahwa hukum merupakan suatu kebijakan/ketetapan berupa peraturan-peraturan dari suatu badan resmi yang memiliki kewenangangan untuk memaksakan pihak lain (masyarakat) untuk mentaatinya.
Leon Duguit 
      Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota msyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
·         Leon Duguit mengartikan hukum sebagai suatu suatu aturan yang timbul dari suatu perasaan moral tentang mana yang baik dan buruk, serta memiliki sanksi yang jelas dari masyarakatnya.
Immanuel Kant 
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuailkan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·         Immanuel Kant mengartikan hukum sebagai instrumen pembatas kebebasan manusia dalam suatu masyarakat, dalam artian bahwa hukum dapat mencegah tindakan sewenang-wenang seseorang atau sekelompok orang yang mengganggu kehendak bebas atau hak orang lain.

Bellfoid mengatakan bahwa hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
·         Artinya bahwa hukum diciptakan oleh suatu badan resmi dan hanya dapat dipatuhi oleh masyarakat apabila ditentukan oleh badan hukum yang memiliki kewenangan itu.

Mr. E.M. Mayers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
·         Mr. E.M. Mayers, memandang hukum sebagai suatu kaidah-kaidah (kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah agama) yang ada dalam suatu masyarakat untuk dijadikan sebagai pedoman menciptakan kaidah hukum yang bersifat pasti terhadap sanksinya.

Mochtar Kusumaatmadja

Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
·         Mochtar Kusumaatmadja, mengartikan hukum sebagai suatu aturan yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat dan lembaga-lembaga yang berwenang menegakkan hukum secara adil menurut hukum itu sendiri.

Karl Von Savigny

Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
·         Von Savigny mendasari hukum pada suatu keyakinan masyarakat telah ada sejak manusia berinteraksi dengan masyarakat dengan mengkonsepsikan keadilan sebagai dasar terbentukknya hukum

.
Thomas Aquinas
Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak. ()
·         Thomas Aquinas mengartikan hukum sebagai pedoman perilaku individu atau masyarakat dalam pergaulan hidup.
 Jhon Locke
Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
·         Pendapat J. Locke membatasi ruang lingkup hukum dalam artian kaidah kesusilaan, kebiasaan, dan adat, artinya bahwa hukum ditetapkan oleh masyarakat, dan sanksinyapun diberikan oleh masyarakat itu sendiri.
Salmond
Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.
·         Salmond mengartikan hukum dari aspek yuridis terbentuknya hukum dan kewenangn badan-badan resmi suatu negara dalam menegakkan hukum.
Llewellyn
 What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
·         Pendapat Llewellyn, adalah suatu negara yang menganut sistem hukum Anglo saxion yang mana putusan hakim (yurisirudensi) bersifat final, karena putusan hakim adalah hukum itu sendiri).
Schapera
Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).
·         Schapera mengartikan hukum sebagai aturan yang sah yang bisa ditegakkan oleh lembaga penegak hukum.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar